Minggu, 28 Juni 2020


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah PTIK pada Program Diploma Tiga (D.III)
Muhamad Hasan (12171323)
Arif Nurhidayat  (12171659)
Muhamad Yodi Setiawan (12170656)



Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Infomatika Tangerang
2020



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami dapat mennyelesaikan tugas makalah PTIK dengan judul : "CYBER ESPIONAGE". yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh nilai pada salah satu  mata kuliah yaitu  PTIK di Universitar Bina Saranan informatika.
Kami menyadari bahwa banyak kekurangan yang terdapat didalam penyusunan makalah ini, namun semoga makalah ini bias menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi, dalam penyusunan makalah ini kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong  kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu terutama untuk kepentingan ilmu EPTIK, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.

Tangerang, 28 Juni 2020


Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................  iii
Daftar isi ...............................................................................................................  iv
BAB I   PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah................................................................ 1
1.2. Maksud dan Tujuan ......................................................................  2
1.3. Batasan Masalah ...........................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
                 2.1. Definisi Cyber Espionage ............................................................. 8
                 2.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage ................................. 9
                 2.3. Cara Mencegah Cyber Espionage ................................................. 9
                 2.4. Dampak Yang Ditimbulkan Dari Espionage ................................ 10
                 2.5. UU Mengenai Cyber Espionage ................................................... 11
                 2.6. Contoh Studi Kasus ...................................................................... 12
BAB III                                                                                         PENUTUP
                 3.1. Kesimpulan ...................................................................................  13
                 3.2. Saran .............................................................................................  13
Daftar Pustaka ...................................................................................................  14

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2.       Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.      Menambah wawasan tentang Cyber Espionage
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai syarat untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi  pada semester 6 ini.

1.3.       Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan tentang Cyber Espionage
 BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Definisi Cyber Espionage
          Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
            Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter . 
            Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
            Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize





2.2.    Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong terjadinya Cyber Espionage adalah sebagai berikut        :
1.    Faktor Politik
     Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.      Faktor Ekonomi
      Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semaking mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja
3.      Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
A.    Kemajuan Teknologi Informasi
            Karena teknologi sekarang semaking canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
B.     Sumber Daya Manusia
            Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
C.     Komunitas
            Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
2.3.    Cara Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:
1.    Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. Karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.    Perlunya sosialisasi yang leih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.    Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
4.    Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
2.4.    Dampak yang ditimbulkan dari Cyber Espionage
Bagi sebagian besar pengguna internet, kegiatan dunia cyber espionage internasional yang tersembunyi tampaknya terlalu jauh untuk menjadi sesuatu hal yang penting. Bagi sebagian besar warga suatu negara, kegiatan cyber espionage tampaknya tidak banyak mempengaruhi kehidupan mereka, tetapi biaya yang harus ditanggung oleh negara sangat signifikan. Dampaknya bervariasi sangat signifikan dari kerugian keuangan sampai dengan kerusakan infrastruktur fisik yang menimbulkan korban jiwa, dan biayanya dapat terbentang dari yang tidak signifikan sampai dengan luar biasa besarnya.
Walaupun biaya dan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan cyber espionage sangat bervariasi, dalam kasus tertentu menjadi sangat mahal. Ketika cyber attack digabungkan dengan perang konvensional, seperti strategi yang dipakai oleh Rusia, kehilangan kemampuan pada sistem komunikasi dapat melemahkan kemampuan negara yang menjadi korban dalam mempertahankan diri dan  warga negaranya. Dalam kasus ini serangan dapat menimbulkan kerugian pada properti, infrastruktur dan korban jiwa. Ketika Rusia menggunakan strategi ini ketika menyerang Estonia, Georgia dan Ukraina, ketiga negara yang menjadi korban tersebut kehilangan kemampuannya untuk mempertahankan dirinya atau keluar dan tampil ke dunia luar. Digabungkan dengan serangan secara fisik kerugian yang ditimbulkan menjadi sangat luar biasa.
Bagi negara yang melakukan serangan, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan cyber espionage relatif lebih rendah dari pada menggunakan metode serangan lainnya, dan banyak sekali keuntungan yang didapat ketika melakukan serangan dengan cara ini. Pertama, serangan cyber espionage dapat dilakukan secara anonim dan negara yang menjadi korban sangat jarang dapat membuktikan identitas penyerang. Ini berarti kegiatan cyber espionage dapat dilakukan pada masa damai tanpa takut untuk dapat ditemukan atau diungkap. Hal ini juga merupakan strategi yang lebih baik untuk fokus pada satu usaha cyber offense daripada melakukan cyber defense. Dalam dunia siber lebih mudah menjadi penyerang daripada menjadi pihak yang bertahan; yang bertahan harus melindungi semua kemungkinan kerawanan sedangkan bagi penyerang hanya cukup fokus pada satu hal saja. Sehingga bagi negara akan mengeluarkan biaya yang lebih sedikit dalam menginvestasikan uang, militer dan teknologinya ketika mengambil strategi operasi ofensif  daripada hanya bertahan.
Cyber espionage juga menimbulkan biaya ekonomi yang cukup tinggi.   Di Amerika sendiri kerugian yang ditimbulkan akibat aksi hacking terhadap informasi yang dimiliki bernilai antara 25 milyar sampai dengan 100 milyar dollar per tahun. Bahkan dalam hitungan yang konservatif paling tidak kerugian yang dialami sekitar puluhan milyar dollar, dimana sebagian besar kerugian adalah akibat dari pencurian data ekonomi yang dilakukan oleh hacker China. Menurut dinas kontra intelijen Amerika Serikat, China menggunakan informasi yang dicurinya ini untuk membangkitkan ekonominya [McCornell, Chertoff, Lynn]. China sendiri saat ini menerima 13% serangan cyber attack secara global, yang tentu saja menimbulkan kerugian dan kehilangan keuangan yang cukup signifikan [Paganini].
2.5.    UU mengenai Cyber Espionage
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1)      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik” 
2)      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1)      Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2)      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31         ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun       dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





2.6.    Contoh Studi Kasus
1.    RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2.    FOX
       Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

BAB III
PENUTUP
3.1.    Kesimpulan

Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
3.2.    Saran
            Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.



Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY Diajukan untuk memenuhi mata kuliah PTIK pada ...