MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah PTIK pada
Program Diploma Tiga (D.III)
Muhamad Hasan (12171323)
Arif Nurhidayat (12171659)
Muhamad Yodi Setiawan (12170656)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Infomatika Tangerang
2020
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunianya kepada kami sehingga kami dapat mennyelesaikan tugas makalah PTIK dengan
judul : "INFRINGEMENTS OF PRIVACY". yang merupakan salah satu
syarat untuk memperoleh nilai pada salah satu
mata kuliah yaitu PTIK di
Universitar Bina Saranan informatika.
Kami
menyadari bahwa banyak kekurangan yang terdapat didalam penyusunan makalah ini,
namun semoga makalah ini bias menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika
Profesi Teknologi Informasi Komunikasi, dalam penyusunan makalah ini kami
banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu
terutama untuk kepentingan ilmu EPTIK, meskipun dalam makalah ini masih banyak
kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis
harapkan.
Tangerang,
15 Juli 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................... iii
Daftar isi ............................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah................................................................
1
1.2.
Maksud dan Tujuan ...................................................................... 2
1.3.
Batasan Masalah ........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Infringements
of Privacy ............................................ 8
2.2. Faktor Penyebab Infringements
of Privacy .................................. 9
2.2.1. Kesadaran Hukum .............................................................. 10
2.2.2. Faktor Penegakan
Hukum .................................................. 10
2.2.3. Faktor Ketiadaan
Undang – Undang .................................. 10
2.3. Hukum Tentang
Infringements of Privacy ................................... 11
2.4. Contoh Kasus ............................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan .................................................................................. 14
3.2. Saran ............................................................................................ 14
Daftar Pustaka ................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Saat ini perkembangan
teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuha akan informasi yang
cepat, tepat dan hemat mejadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebes dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan internet.
Beberapa instansi atau
perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
infromasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatife, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadapat keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan
yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi
maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan
kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Menambah
wawasan tentang Infrigement of privacy
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah sebagai syarat untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
pada semester 6 ini.
1.3.
Batasan
Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis
hanya berfokus pada pembahasan tentang infringement
of privacy
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian
Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai
dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain. [Alan Westin]
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai
hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk
dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).
Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan
gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui
bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser
yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan
privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum
peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi
terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi
atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.
tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan,
yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
2.2. Faktor Penyebab Infringement of Privacy
2.2.1. Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan
ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran
masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of
information, peran mereka akan menjadi mandul.
2.2.2. Faktor Penegakan Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
2.2.3. Faktor Ketiadaan Undang – Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
2.3. Hukum Tentang Infringements of Privacy
A.
Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi
individu dengan cara menyebarkan data pribadi
tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana
penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun”.
B.
Pasal 27 Ayat
(1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
C.
Pasal 45 Ayat
(1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
D.
Pasal 282 Ayat
(1) KUHP
Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya
atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
2.4. Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat
pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada
Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena
surat elektronik yang dibuat olehnya.
a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya
menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
c. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi
yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage,
dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
e. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena
melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi
pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung
pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan
(broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja
merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu
wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa
mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi
yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi
kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.
Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari
beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.
Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum
yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang
terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam
bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih
besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya
bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah
mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang
diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih
atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini
terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal
ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap
dirinya.
c. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga
citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan
vulgar kepada publik.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
3.2. Saran
Penulis
memberikan saran kepada pengguna
internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan
untuk merugikan orang lain.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar